.jpg)
Oleh :
Ahmad, S.Pd.I
(Juara 1 Lomba Karya Tulis HKI-Indonesia, Kategori Guru Enrekang)
SD Negeri 86 Bulo Kab.Enrekang
(Karya tulis ini diikutkan pada Lomba Karya Tulis
(HKI-Indonesia) Bagi Guru SDIMI)
Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan yang secara formal kemudian ditegaskan pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan pada Juni 1994, bahwa "Prinsip mendasar dari pendidikan inklusi yakni, selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka".
Melalui pendidikan inklusif, penuntasan Wajib Belajar dapat diakselerasi dengan berpedoman pada azas pemerataan serta peningkatan kepedulian terhadap penanganan anak yang memerlukan pelayanan pendidikan.
Secara Umum pengertian Pendidikan inklusi adalah suatu strategi untuk memperbaiki sistem pendidikan melalui perubahan kebijakan dan pelaksanaan dan eksklusif.
Adapun Pendidikan Inklusi berfokus pada peminimalan dan penghilangan berbagai hambatan terhadap akses, partisipasi dan belajar bagi semua anak, terutama bagi mereka yang secara sosial terdiskriminasikan sebagai akibat kecacatan dan kelainannya.
Pendidikan Inklusi melihat perbedaan individu bukan sebagai suatu masalah, namun lebih pada kesempatan untuk memperkaya pembelajaran bagi semua anak.
Pendidikan Inklusif melaksanakan hak setiap anak untuk tidak terdiskriminasikan secara hukum sebagaimana tercantum dalam konvensi PBB (UNCRC) tentang hak anak.
Mengapa Inklusi Perlu Diterapkan?
Pendidikan Inklusi perlu diterapkan yakni karena, semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak didiskriminasikan dan memperoleh pendidikan yang bermutu, semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya, perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak dan bagi sekolah serta guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Landasan Pendidikan Inklusi
• Landasan Filosofis
Landasan filosofis utama penerapan inklusi Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas pondasi yang lebih mendasar yang disebut Bhinneka Tunggal Ika. Bertolak dari filosifis Bhinneka Tunggal Ika, kelainan (kecacatan) dan keberbakatan hanyalah satu bentuk kebhinnekaan kecacatan dan keunggulan tidak memisahkan peserta didik satu dengan yang lainnya hal ini harus dituujudkan dalam sistem pendidikan.
• Landasar Yuridis
Di Indonesia, penerapan pendidikan inklusi dijamin oleh UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus.
• Landasan Pedagosis
Pada Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Melalui peserta didik berkelainan dibentuk menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbeclaan dan berpartisipasi dalam masyarakat.
• Landasan Empiris
Penelitian tentang inklusi telah banyak dilakukan di negara Barat sejak 1980-an klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah, kelas atau tempat khusus tidak efektif dan deskriminatif. Beberapa pakar mengemukakan bahwa sangat sulit melakukan identifikasi dan penempatan anak berkelainan secara tepat, karena karakteristik mereka yang heterogen. Penelitian lebih lanjut diperoleh bahwa pendidikan inklusi berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak berkelainan.
Lingkungan yang Inklusif Bagi Semua Anak
Satu konsep yang harus kita terima adalah "semua anak itu berbeda" tetapi semua memiliki hak setara terhadap pendidikan walalu bagaimanapun latar belakang atau kemampuannya.
Akhir-akhir ini banyak sekolah yang kita dengar dengan sistem pendidikan menuju "Pendidikan Inklusif' dimana anak dengan latar belakang dan kemampuan yang beragam membaur di sekolah umum. Pada satu sisi kehadiran anak berkelainan di sekolah umum dapat meningkatkan kesempatan untuk belajar karena mereka dapat berorientasi dengan anak lainnya.
Memperbaiki pembelajaran mereka juga mendorong partisipasi mereka dalam keluarga dan masyarakat. Pada sisi lain anak yang berinteraksi dengan mereka juga memperoleh manfaat. Mereka belajar untuk menghargai dan menghormati apapun keadaannya juga belajar untuk sabar, toleransi dan pengertian.
Karakteristik lingkungan inklusif dan pembelajaran yang, ramah bagi semua anak :
• Melibatkan semua anak tanpa memandang perbedaan..
• Keluarga, guru dan masyarakat terlibat dalam pembelajaran anak.
• Keadilan Jender dan Non Diskriminasi.
• Memberikan kesempatan bagi guru untuk belajar dan mengambil manfaat dari pembelajaran itu.
• Belajar disesuaikan dengan kehidupan sehari-hari anak,
• Menerapkan pola hidup sehat.
• Meningkatkan partisipasi dan kerjasama.
• Sensitif budaya, menghargai perbedaan dan menstimulasi pernbelajaran untuk semua anak.
• Perlindungan; melindungan semua anak dari kekerasan. pelecehan dan penyiksaan.
Olehnya itu diharapkan penerimaan dan proses pembelajaran di sekolah harus bernuansa ramah. Artinya seperti apapun kondisi anak maka anak tersebut harus diberi kesempatan untuk dapat mengikuti sekolah.
Dengan sekolah yang ramah memungkinkan anak yang terabaikan (ABK) akan berkembang sesuai dengan kemampuannya, dan melalui pendidikan yang optimal di sekolah yang ramah akan membantu menghantarkan anak ke dalam kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang.
Dalam menciptakan sekolah yang inklusif, ramah terhadap pembelajaran sangat bergantung dari berbagai faktor yang sating mempengaruhi yang memusatkan kepada kebutuhan anak agar dapat mengikuti proses belajar dengan terus menerus tumbuh dan berkembang dalam situasi dan lingkungan yang berbeda.
Maka dari itu diharapkan dalam program pendidikan terpadu/inklusi dapat memberikan kesempatan dan peluang kepada anak-anak yang berkebutuhan khusus untuk dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam hal memperoleh pendidikan seperti anak-anak normal lainnya sekaligus ikut menuntaskan wajib belajar 9 tahun.
Selain itu program pendidikan terpadu/inklusi dilakukan berdasarkan langkah¬langkah yang telah ditentukan, yakni :
a. Identifikasi anak berkebutuhan khusus
b. Pengembangan kurikulum
c. Pengadaan dan pembinaan tenaga kependidikan
d. Pengadaan sarana dan prasarana
e. Kegiatan belajar-mengajar
Kepada semua pembina dan pelaksana pendidikan (negeri maupun swasta) untuk dapat membuka diri bagi anak-anak berkebutuhan khusus sehingga mereka diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah reguler bersama anak normal lainnya. Selain itu perlu kiranya dilakukan sosialisasi tentang pendidikan inklusi kepada masyarakat luas supaya mereka dapat terlibat langsung dalam penyelenggaraan dan pelaksaan pendidikan inklusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar